Analisis Toksikologi Kejadian Keracunan Buruh Sawit PT Gunajaya Karya Gemilang

Kronologis Kejadian
Dalam artikel yang berjudul “Buruh Tak Dijamin Sehat” pada situs sawitwatch.or.id, pada tanggal 19 Maret 2008 , seorang buruh sawit PT Gunajaya Karya Gemilang tiba-tiba pingsan setelah ia merasa dadanya terasa berat dan mata berkunang-kunang. Kemudian ia dibawa ke RS Antonius Pontianak dan selama seminggu lebih tidak sadarkan diri akibat keracunan pestisida. Setelah sadar, buruh tersebut dikembalikan ke kampung halamannya oleh perusahaan sawit tempat ia bekerja. Sebelum perisitiwa tersebut, buruh tersebut memang sering merasa mual dan pusing saat bekerja dan setelah pulang kerja dari kebun sawit. Namun, rasa sakit itu kerap ditahan karena mengira rasa mual dan pusing tersebut hanya karena ia kurang istirahat atau makan kurang teratur. Gejala yang sama ternyata juga dijumpai pada pekerja-pekerja lain, teman seregunya. Peristiwa ini diduga karena ia keracunan pestisida, akibat tidak memakai alat pelindung diri saat bekerja mulai pukul 07.00 sampai 15.00 untuk mengolesi atau menyemprot pestisida pada sawit.

Jenis Toksikan
Toksikan yang menyebabkan pekerja ini keracunan adalah pestisida. Pestisida adalah substansi kimia yang digunakan untuk membunuh atau mengendalikan berbagai hama (Sudarmo,1991). Pestisida adalah zat atau bahan yang digunakan untuk membunuh, mencegah atau mengendalikan hama pengganggu.(www.anggrek.info).
Menurut Darmono dalam artikelnya yang berjudul Toksisitas Pestisida, pestisida dikelompokkan dalam 3 jenis, yaitu insektisida (pembunuh insektisida), herbisida (pembunuh tanaman pengganggu), dan fungisida ( pembunuh jamur). Pestisida dapat digolongkan menurut penggunaannya dan disubklasifikasi menurut jenis bentuk kimianya. Dari bentuk komponen bahan aktifnya maka pestisida dapat dipelajari efek toksiknya terhadap manusia maupun makhluk hidup lainnya dalam lingkungan yang bersangkutan.

Menurut artikel dalam sawitwatch.or.id, buruh sawit yang bekerja tanpa memakai sarung tangan menunjukkan gejala mual, pusing, dada terasa berat, mata berkunang-kunang dan tidak sadarkan diri.
Tanda dan gejala keracunan organofosfat adalah timbulnya gerakan otot-otot tertentu, pupil dan iris mata menyempit menyebabkan penglihatan kabur, mata berair, mulut berbusa, dan berair liur banyak, sakit kepala, pusing, keringat banyak, detak jantungsangat cepat, mual, muntah-muntah, kejang perut, mencret, sukar bernapas, lumpuh, dan pingsan.( Sudarmo,1991)

Gejala yang dialami korban keracunan sejalan dengan teori yang diungkapkan oleh Sudarmo, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa jenis pestisida yang teridentifikasi dalam kejadian tersebut merupakan jenis organofosfat.
Organophospates (OPs) are esters of phosphoric or phosporic acid that exist in two forms: -thion (sulfur containing) and –oxon (oxygen containing) (LaDou,2004).

Dari definisi oleh LaDou, organofosfat merupakan ester yang memiliki bentuk berupa –tion yang mengandung sulfur misalnya malation dan –okson yang mengandung oksigen. Pestisida yang termasuk golongan organofosfat antara lain diazinon, chloropyrifos, malathion, disulfoton, dan lain-lain.
Pestisida dapat masuk ketubuh manusia melalui kulit, pernapasan, mulut, dan lain-lain (Yayasan Duta Awam Pesticide Action Network Asia and Pacific).
Apabila masuk kedalam tubuh, baik melalui kulit, mulut dan saluran pernafasan maupun saluran pencernaan, pestisida golongan organofosfat akan berikatan dengan enzim dalam darah yang berfungsi mengatur bekerjanya saraf, yaitu cholinesterase. Apabila cholinesterase terikat, maka enzim tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya sehingga syaraf terus-menerus mengirimkan perintah kepada otot-otot tertentu. Dalam keadaan demikian otot-otot tersebut senantiasa bergerak tanpa dapat dikendalikan. (power point “Dampak Residu Pesisida pada Pertanian Segar” oleh Lilis Irianingsih).

Dalam kasus keracunan pestisida dalam artikel, mekanisme masuknya toksikan melalui ketiga jalur seperti yang telah dipaparkan dalam teori. Toksikan masuk melalui kulit,karena korban tidak menggunakan sarung tangan saat korban mengoleskan pestisida, selain itu toksikan juga masuk melalui pernapasan kerena korban tidak menggunakan masker pada saat mengoleskan pestisida pada kelapa sawit. Kontak langsung antara korban dan toksikan menimbulkan munculnya mekanisme lain yaitu pencernaan hal ini sangat mungkin terjadi saat pekerja makan dengan tangan yang tidak dicuci setelah kontak langsung dengan pestisida.
Pestisida jenis ini (oraganofosfat dan metilkarbamat) sangat berbahaya karena mereka menyerang cholinesterase, suatu bahan yang diperlukan oleh sistem syaraf kita agar dapat berfungsi dengan normal. Pestisida jenis ini menurunkan kadar cholinesterase dan hal inilah yang memunculkan gejala-gejala keracunan. (Yayasan Duta Awam Pesticide Action Network Asia and Pacific)

Organophosphat adalah insektisida yang paling toksik diantara jenis pestisida lainnya dan sering menyebabkan keracunan pada orang (Darmono,dalam artikel toksisitas pestisida). Pestisida jenis organofosfat merupakan jenis pestisida yang berbahaya seperti yang telah dijelaskan oleh teori dari Darmono dan Yayasan Duta Awam Pesticide Action Network Asia and Pacific karena telah menyerang enzim cholinesterase yang berfungsi memecah asetilkolin menjadi asetil dan kolin. Jika enzim ini dihambat, maka asetilkolin tidak dapat pecah sehingga jumlah asetilkolin yang meningkat dapat menimbulkan otot bergerak dan tidak dapat dikendalikan.

Tempat dan Waktu Kejadian
Tempat kejadian adalah di Perkebunan sawit PT Gunajaya Karya Gemilang, pada tanggal 19 Maret 2008 sekitar pukul 07.00 waktu setempat.


Jumlah Korban
Korban diduga berjumlah 37 korban. Satu orang merupakan korban yang tertulis dalam artikel sedangkan 36 orang lainnya merupakan rekan kerja dari korban yang terulis di artikel.

Kerugian
Kejadian keracunan pestisida pada PT Gunajaya Karya Gemilang menimbulkan banyak kerugian, baik kerugian yang dialami perusahaan, pekerja, dan pada lingkungan.

Kerugian Pada Perusahaan
a. Perusahaan dapat dikenakan sanksi pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Pasal 23 Ayat 2 mengenai pencegahan penyakit akibat kerja.
b. Perusahaan harus menanggung biaya perawatan pekerja yang terkena keracunan akibat bekerja di perusahaannya serta akan kehilangan hari kerja rata-rata enam hari.
c. Perusahaan akan mendapat image yang negatif dan hilangnya kepercayaan dari masyarakat serta investor apabila telah diketahui tidak menerapkan prinsip K3 dalam proses industrinya.
d. Residu pestisida yang tertinggal pada produk perkebunan dapat berdampak negatif pada konsumen dan dapat menurunkan daya beli konsumen.

Kerugian pada pekerja
Mengalami penyakit akibat kerja, sehingga produktivitas menurun.
Akan kehilangan pekerjaan akibat terkena PAK.
Mengalami disabilitas atau kecacatan permanen.
Biaya perawatan harus ditanggung sendiri karena tidak mendapat jaminan lagi dari perusahaan setelah tidak bekerja lagi.

Kerugian pada lingkungan
a. Lingkungan akan tercemar oleh pestisida sehingga akan merusak ekosistem lingkungan perkebunan sawit.
b. Hanya sebagian kecil pestisida yang dipakai di lahan mengenai organisme yang seharusnya dikendalikan. Sebagian besar pestisida ini masuk ke udara, tanah, atau air yang bisa membahayakan kehidupan organisme yang lain. Organisme air khususnya, sangat peka pada pestisida.
c. Hewan ternak dan hewan peliharaan juga akan terpajan pestisida, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dikarenakan pestisida sifatnya tidak mudah terurai sehingga akan terserap dalam rantai makanan dan sangat membahayakan.
d. Terjadinya resistensi dan resujensi pada hama akibat penggunaan pestisida secara terus-menerus.

Pengendalian yang Telah Dilakukan
Pengendalian yang dilakukan perusahaan hanya berupa imbauan kepada para pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri yang harus mereka sediakan sendiri. Namun, hal ini menunjukkan belum adanya komitmen pengendalian pihak perusahaan.

Saran
1. Engineering Control
2. Administrative Control
3. PPE (Personal Protective Equipment)
Pemberian SOP bagi para pekerja agar pekerja mengetahui apa yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan, agar tercipta perilaku bekerja yang aman, misalnya saat bekerja mereka harus memakai kaus lengan panjang, topi, dll.
Untuk mengurangi dampak negatif akibat penggunaan pestisida, pihak perusahaan harus melakukan upaya eliminasi, subtitusi, atau minimisasi pestisida yang digunakan.
Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) pada para pekerja/buruh mengenai hazard yang mungkin dihadapi dalam melakukan pekerjaan.
Menggunakan pestisida yang terdaftar dan memiliki label dengan menggunakan bahasa Indonesia yang berisi keterangan mengenai pestisida tsb, sesuai dengan KepMen Pertanian No.429/Kpts/Mm/1/1973.
Penyediaan APD yang dapat meminimalisasi dampak pestisida pada pekerja. APD yang disediakan berupa masker penutup mulut dan leher, sarung tangan karet, sepatu khusus, dll.
Upaya antisipasi yang dilakukan bila terjadi keracunan yaitu perusahaan harus menyediakan atrophine sulfat intravena sebagai antidote dan pralidoxim
Pemberian training pada para pekerja bagaimana cara menyemprot pestisida yang aman sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 12 ayat 3.

Kesimpulan
Penggunaan pestisida memiliki keuntungan dan kerugian. Penanggulangan kerugian akibat pestisida dapat dilakukan dengan memutus kontak antara manusia dengan pestisida tersebut. Upaya penanggulangan dapat dilakukan oleh perusahaan melalui kebijakan perusahaan mengenai kesehatan kerja buruh.

Referensi:
Sudarmo, Subiyakto. Pestisida. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1991.
www.sawitwatch.or.id
www.tumotou.net
www.panap.net
www.ditjenbun.deptan.go.id
LaDou, J.(2004) Current Occupational & Environment Medicine, Lange Medical Books/McGraw-Hil, United States of America
http://www.anggrek.info/index1.php?topic=pest&section=pestisida


Analisis Toksikologi ini dibuat oleh
Apriastuti, Devani, dan devi partina (author blog ini) dari departemen K3 FKM UI
silakan dicopy jika dibutuhkan namun jangan lupa menyertakan sumber karna analisis ini "rights" kami


0 komentar: